Kena Tilang? Simak Cara Bayar e-Tilang Melalui BCA, Bisa Sambil Santai di Rumah

e-Tilang
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Saat ini ada dua macam tilang yang diberlakukan bagi pengendara yang melanggar lalu lintas. Ada tilang offline dan e-Tilang atau tilang elektronik.

Namun, bagi pelanggar e-Tilang banyak yang belum mengetahui bagaimana cara untuk membayar denda tilang secara online.

Dalam artikel ini akan dibahas bagaimana cara membayar e-Tilang melalui perbankan. Simak artikel ini hingga tuntas ya, agar tidak salah dalam membayar denda tilang.

Baca Juga:Motor Segala Medan, Honda ADV 160 2023 Miliki Spek Gahar, Harga cuma 40 JutaanPerkiraan Cuaca Sabtu 30 September 2023, Wilayah Cirebon Panas Terik, Waspada Angin Kencang

BCA menghadirkan layanan ini untuk memudahkan nasabah dalam pembayaran tilang elektronik, baik saat sedang berada di rumah ataupun di tempat umum.

Cara Dapatkan Kode Billing e-Tilang

Sebelum melakukan pembayaran e-Tilang kamu perlu kode billing yang ada pada berkas tilang yang didapatkan dari pihak kepolisian. Berikut cara dapatkan kode billing e-Tilang:

– Kunjungi website https://tilang.kejaksaan.go.id/

– Tentukan tanggal pengambilan barang bukti

– Klik menu bayar

– Akan muncul kode pembayaran e-Tilang

– Catat untuk melakukan pembayaran melalui BCA

– Kamu pilih ”Pajak” kemudian pilih Jenis Pajak: Penerimaan Negara

– Kamu masukkan 15 digit Kode Billing, dan tekan tombol ”Lanjutkan”

– Kamu cek detail konfirmasi pembayaran pajak lalu masukkan respon KeyBCA APPLI 1 dan klik ”Kirim”

0 Komentar