RADARCIREBON.ID- KUR BRI 2023 tanpa BI Checking Apakah Bisa? Simak Beberapa Perubahan pada KUR 2023.
KUR BRI 2023 tanpa BI checking menjadi hal yang banyak ditanyakan calon nasabah. BI checking sendiri adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan debitur.
Dalam istilah perbankan, BI checking ini kini dikenal juga dengan nama Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Baca Juga:Penasaran Taman Rp15,5 Miliar, Revitalisasi Taman Pataraksa Sumber Sisa 11 Hari LagiIni Dia 5 Khasiat Jeruk Nipis untuk Wajah dan Cara Tepat Pakai saat Malam Hari, Wajah Bersih tanpa Noda Hitam, Mudah Dilakukan!
Melalui tahapan BI checking, informasi mengenai riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya tercatat jelas pada layanan Informasi Debitur atau iDEB.
Lalu, seringkali muncul pertanyaan, apakah bisa mengajukan pinjaman, termasuk pinjaman KUR BRI 2023 tanpa BI checking, apakah bisa?
Sebagaimana dipahami bahwa meminjam atau mengajukan pinjaman perbankan, termasuk pinjaman KUR, sudah pasti ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon nasabah.
Lalu, Bisakah Mengajukan Pinjaman KUR tanpa Syarat BI Checking?
Pertanyaan mengenai bisakah mengajukan pinjaman KUR BRI 2023Â tanpa BI checking, memang harus dijelaskan agar dipahami nasabah.
Jadi, pinjaman KUR tanpa BI Checking tidak bisa dilakukan atau tak bisa diproses. Kenapa? Karena BI checking menjadi salah satu tahapan penting yang ditetapkan oleh bank.
Tujuan dari penerapan syarat BI checking adalah agar penyaluran kredit atau pinjaman benar dan bisa tepat sasaran.
Baca Juga:Inilah 2 Trik Bikin Wajah Glowing seperti Artis dengan Pakai Air Mawar Viva, Sangat Mudah Dilakukan!Realme GT5 di Indonesia Akhirnya Terjawab, Telepon Genggam Ideal untuk yang Butuh Banyak Ruang Penyimpanan
Sebagaimana dijelaskan di awal bahwa BI checking ini adalah pengecekan riwayat kredit di Sistem Informasi Debitur Bank Indonesia yang dilakukan oleh debitur atau yang kini dikenal juga dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Dari BI checking itu, informasi riwayat kredit nasabah perbankan dan lembaga keuangan lainnya tercatat di layanan iDEB atau Informasi Debitur.
Jadi, SLIK ini harus diperhatikan bagi mereka yang ingin mengajukan pinjaman atau menjadi debitur.