Keenam, mendukung seluruh penyelenggara Pemilu untuk mengelola data partai politik, anggota partai politik, dan calon anggota Legislatif di seluruh tingkatan dan DPD RI, dengan mengedepankan kerahasiaan data pribadi sebagaimana diatur UU No 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.
Ketujuh, merekomendasikan kepada pemerintah untuk secepatnya menyelesaikan persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan tenaga honorer, seperti guru, dosen, bidan, perawat, pendamping desa, pendamping PKH, penyuluh pertanian dan perikanan dan lain-lain, termasuk tenaga honorer pada instansi penyelenggara Pemilu.
Rekomendasi kedelapan, mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan, dan Polri, dalam mencegah dan memberantas korupsi, serta merekomendasikan pentingnya sosialisasi guna meningkatkan kesadaran seluruh komponen masyarakat untuk mencegah korupsi dan praktik politik uang dalam Pemilu. (*)