RADARCIREBON.ID- Vaksin demam berdarah menjadi salah satu cara paling efektif untuk menekan angka kasus demam berdarah sekaligus mencegahnya.
Demam berdarah (DBD) adalah penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus dengue. Penyakit ini ditularkan melalui gigitan nyamuk Aedes aegyti. Biasanya, demam berdarah marak terjadi saat musim hujan. Hal ini karena curah hujan yang tinggi memungkinkan nyamuk untuk berkembang biak dengan baik.
“TDV telah disetujui izin edarnya oleh BPOM sejak 2022, itu artinya sudah melewati berbagai fase uji penelitian, fase satu, fase dua, fase tiga, dengan berbagai bukti, salah satunya bukti keamanan,” katanya di lansir dari Antara.
Baca Juga:Jadi Tokoh Inspiratif Dunia, Biografi Jokowi Tulisan Dirut PLN Terbit di KoreaSiap-siap! PLN Jadi Raksasa Pelaku Carbon Trading yang Melantai di Bursa Karbon Indonesia
“Syarat vaksinasi DBD harus dilakukan saat kondisi sehat dan tidak alergi vaksin, serta masyarakat dengan usia 6 hingga maksimal 45 tahun, dua dosis atau dua kali vaksinasi,” jelas Sukamto.
Sebetulnya, di berbagai negara lain TDV dapat diberikan kepada masyarakat hingga usia 60 tahun. Namun Sukamto mengatakan, izin edar yang diperoleh melalui BPOM di Indonesia untuk sementara ini maksimal usia 45 tahun.
Serupa dengan vaksin pada umumnya, Sukamto menyebut orang dengan daya tahan tubuh yang lemah atau rendah tidak dianjurkan untuk melakukan vaksinasi tersebut. Bila ragu, dapat berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu.