Yang disampaikan Menteri Anas tersebut hanya sebagian kecil saja, karena masih banyak hal baru di UU ASN hasil revisi.
Antara lain soal penataan tenaga honorer dan soal kesejahteraan PPPK.Â
Demikian informasi terkait paparan Menteri PAN-RB perihal ketentuan UU ASN yang baru disahkan pemerintah. Semoga bermanfaat. (*)