RADARCIREBON.ID- Para tenaga non ASN atau honorer jadi PPPK setelah RUU ASN disahkan pada Selasa 3 Oktober 2023.
Honorer jadi PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini menjadi solusi setelah sebelumnya sempat muncul wacana akan ada PHK massal.
Pemerintah lantas memastikan tidak aka nada PHK massal setelah RUU ASN disahkan. Yang ada adalah penataan, sehingga ke depan tenaga non ASN atau honorer jadi PPPK.
Baca Juga:SELAMAT YA, Inilah Keuntungan bagi Para Honorer setelah RUU ASN DisahkanUpdate Oktober 2023: Harga AQUOS V6 Plus Dijual 1 Jutaan Saja, Murah tapi Gak MURAHAN!
Jumlah tenaga non ASN atau honorer ini lebih dari 2,3 juta orang. Dan, sebagaimana keterangan Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, mayoritas honorer ini ada di daerah.
Abdullah Azwar Anas mengakui dengan pengesahan RUU ASN menjadi undang-undang ini melahirkan jalan solusi bagi penyelesaian honorer di Indonesia.
Artinya, saat ini sudah payung hukum untuk penataan tenaga non ASN atau honorer. “Jumlahnya mencapai lebih dari 2,3 juta orang, di mana mayoritas berada di instansi daerah,” terang Menteri Anas.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” sambung Menteri Anas.
Dia mengatakan ada lebih dari 2,3 juta tenaga non ASN atau honorer, di mana kalau bicara normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023.
Tapi dengan disahkannya RUU ASN ini, maka memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Maka, akan terdapat perluasan skema dan mekanisme PPPK, sehingga bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer.
Anas menambahkan, pemerintah juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah.