“Ternyata dari hasil rapat, kami menemukan beberapa hal yang harus diluruskan. Karena pada kenyataannya posisi persyaratan yang diminta itu tidak berdasarkan aturan yang baku. Jadi dalam Undang-Undang, Perda, dan Perbup itu tidak ada. Hanya berdasarkan peraturan dari SKPD yang bersangkutan,” kata Yoga, kemarin.
Oleh karena itu, menurut Yoga, hal ini perlu diluruskan. Jangan sampai nanti menghambat para investor yang akan datang ke Kabupaten Cirebon untuk berinvestasi. (sam)