Dilarang Untuk Mencabut, Ini Dia Cara Menghilangkan Uban Menurut Islam Yang Dijelaskan Dalam 2 Hadist Nabi

Cara menghilangkan uban menurut islam
Islam telah mengatur agar uban di kepala dikarang keras untuk dicabut/ist.radarcirebon.id
0 Komentar

RADARCIREBON.ID-Cara menghilangkan uban menurut islam tidak diatur secara jelas caranya. Sebab rasulullah sebaliknya melarang untuk mencabutnya.

Seperti dinyatakan dalam sebuah hadist dari Amar bin Syu’aib Rodiallahuan dari bapaknya, dari kakeknya yang mengatakan bahwa Rasulullah SAW bersabda,

لا تنتفوا الشيب فإنه نور يوم القيامة ومن شاب شيبة في الإسلام كتب له بها حسنة وحط عنه بها خطيئة ورفع له بها درجة

Artinya: “Janganlah kalian mencabut uban, karena ia merupakan cahaya bagi seorang muslim. Tidaklah seorang muslim membiarkan ubannya–selama ia masih Islam–, kecuali Allah akan mencatat baginya satu kebaikan, mengangkat satu derajat dan menghapus satu kesalahan.” (HR Ahmad, Abu Daud, At Tirmidzi, an-Nasa’i, dan Ibnu Majah)

Baca Juga:Jangan Asal Tanam! Ini 3 Tanaman Yang Tidak Disukai Jin dijelaskan Dalam Alquran dan Hadist NabiKicau Mania Wajib Tahu ini 5 Manfaat Bayam Untuk Burung Kenari Yang Bikin Sehat dan Rajin Berbunyi Tak Kenal Waktu

Karena uban adalah fitrah yang diberikan Allah Ta’ala kepada hambaNya, seperti yang disampaikan Nabi Muhammad Shalallahu’alaihi wassalam bahwa kelak rambut putih atau uban ini sebagai cahaya kelak ketika diakherat nanti.

Lalu bagaimana cara menghilangkan uban menurut islam? Untuk menghilangkan dalam arti dengan cara mencabutnya merupakan perbuatan yang sangat dilarang.

Tetapi islam sebagai agama yang memberikan cara bagaimana menjalankan hidup dan kehidupan ini dengan baik dan benar, memberikan cara agar uban atau rambut putih dapat tersamarkan.

Salah satunya dengan cara disemir, selanjutnya bagaimana cara menyemir rambut yang sesuai dengan syariat.

Caranya dengan menyemir rambut putih atau uban dengan warna selain warna hitam. Misalnya warna coklat, merah, atau kuning kepirangan dan lainnya.

Dan tentunya tujuan menyemir tersebut bukan dalam rangka kesombongan atau mengundang fitnah.

Seperti dijelaskan oleh para ulama salafus shalih bahwa cara menghilangkan uban menurut islam, tidak dibenarkan dicabut tetapi boleh diwarnai atau disemir dengan warna selain hitam.

Baca Juga:Nostlgia Tahun 2000 an Ini Dia HP Nokia Jadul 3310 4G Yang Kini Dilengkapi Fitur CanggihSpek Mantap 5 Hp Nokia 5G Murah Dibanderol Mulai Dari 3 Jutaan

Sebab, menghitamkan uban adalah makruh atau haram. Demikian seperti dijelaskan Wahbah az-Zuhaili dalam kitab fikihnya.

0 Komentar