“Permohonan maaf itu juga diterima oleh calon lainnya. Ada keinginan calon lain dibuat pernyataan agar tidak terulang kembali. Kemudian ada kesepakatan dari empat calon yang ada untuk tidak melakukan pemberian apapun sampai selesai tahapan pilwu,” jelasnya.
Disinggung soal sanksi, menurut dia, dalam Peraturan Bupati (Perbup) tidak mengatur sanksi secara spesifik, namun ada sanksi teguran. Tetapi kalau bisa diselesaikan, diupayakan untuk penyelesaian tingkat desa.
“Cukup di tingkat desa. Kecuali terjadi sesuatu lagi yang tidak bisa diterima calon lain. Tentu mungkin bisa ke sanksi teguran tertulis dan lainnya, tergantung kadar pelanggarannya,” katanya.
Baca Juga:Tiket Kereta Cepat Whoosh Rp300 Ribu, Ini Cara Beli, Rute dan Jam OperasionalMeriah, Hari Jadi dan Tradisi Sedekah Bumi di Palimanan Barat
Pihaknya juga berkomitmen melakukan pengawasan hingga akhir Pilwu Serentak 2023. Pihaknya mengupayakan agar pemilihan berjalan aman dan kondusif.
Sementara berdasarkan informasi, paket makanan atau paket bahan pokok itu kini disimpan itu hingga kemarin disimpan Kantor Kecamatan Depok. (cep)