Bapenda Jawa Tengah mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir tahun 2023. Kali ini, Bapenda Jateng memberikan dua fasilitas kepada wajib pajak, antara lain:
3. Provinsi DKI Jakarta
Pemerintah DKI Jakarta memberlakukan gratis BBNKB II dan sterusnya. Namun dilansir dari Instagram @humaspajakjakarta tidak menyebutkan periodenya.
“Hayoo siapa nih yang beli kendaraan bekas tapi belom mengurus BBNKB kedua dan seterusnya? Mending urus sekarang mumpung lagi ada pengenaan 0% alias GRATIS! Tunggu apa lagi? Manfaatkan insentifnya sekarang yuk Sobat Pajak!.” Tulis dalam Instagram @humaspajakjakarta.
Baca Juga:Kereta Cepat Whoosh Beroperasi Komersil Hari Ini, PT KAI Siapkan Kereta Api Feeder GratisPerkiraan Cuaca Rabu 18 Oktober 2023, Wilayah Cirebon Cerah Berawan dan Waspada Angin Kencang
Ada 3 keringanan pajak dalam program pemutihan pajak kali ini, yakni bebas denda PKB berlaku sampai 31 Oktober 2023.
Bebas pokok dan denda BBNKB II berlaku sampai 23 Desember 2023. Diskon PKB sebesar 20% untuk mutasi dari luar daerah Banten berlaku sampai 23 Desember 2023.
– Pembebasan Pajak Progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya
– Mati Pajak 2 Tahun cukup membayar 1 Tahun
– Mati Pajak 3 tahun/lebih cukup bayar 2 tahun saja
b. Bebas seluruhnya Pokok Bea Balik Nama Kendaraan (BA dan Non BA) termasuk hasil lelang kendaraan milik pemerintah/pemerintah daerah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan kepemilikannya.