RADARCIREBON.ID- Sebanyak 11 orang di Cirebon ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota atau Polres Ciko.
Sebanyak 11 orang yang ditangkap itu terjerat tindak pidana penyalagunaan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja kering.
Yang mengejutkan, di antara belasan orang yang diamankan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota itu, ada yang berstatus suami istri.
Baca Juga:Bandar Obat di Cirebon Dibekuk, Sekali Belanja Habiskan Rp200 JutaPartai Gelora Distribusikan Air Bersih untuk Warga Kabupaten Cirebon
Data yang diterima Radar Cirebon dalam rilis resmi Polres Cirebon Kota pada Jumat kemarin (20/10/2023), 11 orang yang diamankan antara lain TA (27), AR (40), HS (36), DK (41), IR (24), MA (26), SA (26), MH (36), AD (20), SK (29), BA (23), dan AS (22).
Dari tangan para tersangka ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat total 10,53 gram, 1 paket tembakau sintesis seberat 15,07 gram.
“Rata-rata 11 orang ini pelaku sabu dan ganja yang merupakan pengedar. Modus yang digunakan berbeda-beda,” jelas Wakapolres Ciko Kompol Rizky Adi Saputro.
“Ada yang pakai cara atau modus jual melalui media sosial di grup mereka saja, ada juga yang pakai sistem tempel,” sambung Kompol Rizky.
Dari pelaku yang diamankan, ternyata ada yang perempuan. Yakni ML (26), tertangkap tangan menjual tembakau sintesis di media sosial. ML mengaku baru dua pekan menjual barang haram tersebut.
Kemudian, ada juga perempuan inisial TA (27) seorang ibu rumah tangga. Mirisnya, ia bersama suaminya tertangkap tangan menjual sabu-sabu.
TA ini diamankan di Kedawung. Awalnya penyidik membuntuti TA di Kedawung. Saat disergap, ternyata TA sedang membawa sabu-sabu yang hendak dijual ke pembelinya.
Baca Juga:Ini Pola Rekrutmen Penghafal Alquran Jadi Polisi, Simak Kesepakatan Kemenag dan PolriJokowi Restui Gibran, Puan Maharani: Ya Pasti Seorang Bapak Mendukung Anaknya
“TA ini sudah target operasi kami. Makanya saat terlihat di Kedawung, langsung disergap,” kata wakapolres.
“Hasil pemeriksaan, TA dikendalikan oleh seseorang dari Majalengka. Dia merupakan residivis yang baru keluar dari penjara dua bulan lalu. Dia mengaku sebagai kurir,” sambung wakapolres.
Polisi langsung bergerak ke jaringannya. Ternyata, jaringan TA ini adalah suaminya sendiri, yakni AR. Dari tangan AR polisi berhasil mengankan 25 paket sabu-sabu siap edar. Barang bukti dan tersangka kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Kepada penyidik, TA mengaku hasil penjualan sabu-sabu digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari lantaran sulit mencari pekerjaan yang lebih baik dan nyaman. “Buat kebutuhan sehari-hari uangnya,” ucapnya.