Tak hanya bagi instansi saja, BKN juga menyediakan layanan pengecekan secara mandiri bagi PNS secara perorangan di SIASN BKN.
Nantinya progres usul kepegawaian termasuk kenaikan pangkat akan dapat diakses dan dipantau sendiri oleh pegawai PNS untuk melihat sejauh mana proses layanan kepegawaian yang diberikan oleh instansi.
Dijelaskan bahwa penambahan periodisasi kenaikan pangkat bagi PNS ini merupakan bagian dari tindak lanjut program percepatan layanan manajemen ASN melalui satu sistem berbagai pakai antara BKN dengan seluruh instansi.
Baca Juga:Tak Hanya BLT El Nino Rp200 Ribu, Pemerintah Juga Bagi-bagi Beras, Cek JadwalnyaAUTO TIDUR NYENYAK! Ini Dia 5 Tanaman yang Cocok untuk Kamar Anda
Tujuan ini menjadi target BKN untuk merealisasikan satu data ASN yang sejalan dengan target Pemerintah dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) nasional sesuai Peraturan Presiden 95/2018 tentang SPBE dan Peraturan Presiden 132/2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional.
Untuk ketentuan kenaikan pangkat PNS dengan skema enam periodisasi mengacu pada Peraturan BKN Nomor 4 Tahun 2023 dan Surat Edaran/SE BKN Nomor 16 Tahun 2023. (*)