RADARCIREBON.ID – Saat ini harga cabai rawit merah alias CRM di beberapa daerah tengah menggila sejak akhir bulan Oktober 2023 yang lalu.
Berdasarkan data Badan Pangan Nasional (National Food Agency/NFA) per 30 Oktober 2023, rata-rata nasional harga cabai rawit merah di tingkat produsen Rp50.310 per kg.
Itu berarti harga cabai rawit merah di tingkat produsen masih di atas HAP (harga acuan penjualan) sebesar Rp25.000 per kg sampai Rp31.500 per kg.
Baca Juga:WAKTU TERBATAS! KPU Jabar Buka Rekrutmen 136 Tenaga PPK dan Pengamanan Logistik Pemilu 2024, Berikut Syarat, Cara Daftar dan Jadwal SeleksinyaPerkiraan Cuaca Jumat 3 November 2023, Wilayah Cirebon Masih Berawan, Sebagian Besar Wilayah Jawa Barat Hujan
Harga CRM tertinggi di Sulawesi Utara mencapai Rp72.500 per kg dan harga CRM terendah di Sulawesi Selatan Rp25.400 per kg.
Sedangkan di tingkat konsumen, harga CRM terendah Rp51.872 per kg. Angka itu masih di atas HAP sebesar Rp40.000 hingga Rp57.000 per kg.
Harga CRM tertinggi di Maluku mencapai Rp93.419 per kg dan harga CRM terendah di NTT Rp43.000 per kg.
Kini pemerintah terus berupaya menyetabilkan pasokan dan harga CRM yang mengalami peningkatan dalam beberapa waktu terakhir.
Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi mengaku terus mendorong mobilisasi pasokan dari daerah surplus ke daerah defisit untuk membangun pemerataan distribusi di seluruh wilayah.
“Kita mendorong pemerintah daerah untuk saling membangun kerja sama antardaerah sehingga cabai di daerah yang masih produksi dan harganya stabil dapat mendistribusikan cabai ke daerah defisit atau daerah dengan harga cabai yang tinggi,” ujar dia dalam keterangannya, Rabu 1 November 2023.
Dia menyatakan penguatan kerja sama antardaerah ini selaras dengan arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar terbangun konektivitas yang membuat produksi pangan di daerah surplus terdistribusi ke daerah defisit secara merata untuk menjaga kestabilan harga.
Baca Juga:Semangka Palestina Kembali Berkibar, Apa Sih Sebenarnya yang Terjadi? Selengkapnya Simak DisiniUU 20 Tahun 2023 Disahkan, Atur Mekanisme Pengangkatan Honorer, Ada Sanksi bagi PPK yang Melanggar
Kerja sama antardaerah ini mengoptimalkan pemanfaatan dana APBD dan Belanja Tidak Terduga (BTT).
Arief menegaskan pemerintah daerah tidak perlu ragu memanfaatkan dana tersebut untuk memobilisasi pangan di daerah masing-masing.
Menurut dia, Badan Pangan Nasional secara rutin menghadiri Rakor Inflasi yang dilaksanakan Kemendagri terus menekankan agar setiap daerah memanfaatkan dana tersebut untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan di daerah masing-masing.