Sudah Ditetapkan, Ini Daftar Caleg Tetap Kota Cirebon

pleno-kpu-kota-cirebon
KPU Kota Cirebon sudah menetapkan daftar caleg tetap melalui rapat pleno pada Jumat (3/11/2023). Foto: Abdullah/Radar Cirebon.
0 Komentar

RADARCIREBON.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai tingkat pusat hingga kabupaten/kota sudah menetapkan daftar caleg tetap atau DCT yang akan bertarung di Pemilu 2024.

Begitu juga di Cirebon, KPU Kota Cirebon sudah menetapkan daftar caleg tetap melalui rapat pleno pada Jumat (3/11/2023).

Di Kota Cirebon, rapat pleno penetapan daftar caleg tetap atau DCT itu dihadiri seluruh Komisioner KPU yang dipimpin Ketua Mardeko, Komisioner Bawaslu Kota Cirebon Moh Joharudin dan Nurul Fajri, pihak kepolisian, pihak Pengadilan Negeri Kota Cirebon, serta LO atau narahubung setiap parpol.

Baca Juga:Alun-alun Pataraksa Cirebon Sudah Ramai Pengunjung, Diresmikan 10 November 2023Kepala Dinas dan Camat di Kabupaten Cirebon Dapat Mobil Baru, Pemkab: Untuk Tingkatkan Pelayanan

Ketua KPU Kota Cirebon Mardeko mengatakan pihaknya sudah menggelar rapat pleno denan agenda penetapan DCT anggota DPR Kota Cirebon Pemilu 2024.

Rapat pleno ini, kata Mardeko, mengacu ketentuan pasal 85 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10/2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten, dan berdasarkan Keputusan KPU Kota Cirebon nomor 46/2023 tentang daftar calon tetap anggota DPR Kota Cirebon dalam Pemilu Tahun 2024.

Mardeko menjelaskan, jumlah DCT atau daftar caleg tetap Kota Cirebon sebanyak 495 orang caleg. DCT ini merupakan tahapan terakir dari proses pencalonan dewan. “495 orang DCT, jumlahnya sama dengan DCS,” kata Mardeko.

Namun demikian, Mardeko tidak menampik ada beberapa parpol yang berubah calegnya. Seperti pindah dari PKB ke PAN.

Tahapan selanjutnya, masih kata Mardeko, 25 hari setelah penbetapan DCT, adalah masa kampanye. Tidak hanya itu, hasil pleno DCT selanjutnya oleh KPU Kota Cirebon akan dikirim ke KPU RI pada tanggal 7 November 2023 untuk proses dicetak surat suara.

“Terhitung tanggal 10 November 2023 sudah mulai cetak surat suara. Sementara untuk masa kampanye akan dimulai 28 November 2023 dan kita mempersiakan jadwal kampanye,” terang Mardeko.

Sementara Komisioner Bawaslu Kota Cirebon M Joharudin mengatakan masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023.

Baca Juga:Alun-alun Pataraksa Kabupaten Cirebon: Direncanakan sejak 2018, Habiskan Anggaran Rp15,5 MiliarForlista Dorong Study Tour SMA di Kota Cirebon Dikelola Biro Perjalanan Lokal

Mulai tanggal 4 November pengumuman DCT hingga 27 November, kata Joharudin, masih tahap sosialisasi. Maka, lanjutnya, parpol dan caleg belum bisa kampanye, tapi boleh sosialisasi.

Ia mengatakan yang membedakan sosialisiasi dengan kampanye adalah, kampanye ada unsur ajakan memilih, citra diri, menyampaikan visi misi program, tanda gambar ada ajakan. “Kalau belum ada ajakan maka belum masuk kategori kampanye,” katanya.

0 Komentar