RADARCIREBON.ID – Ketentuan yang terdapat pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) sebagai pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014 turut menjegal keberadaan honorer bodong.
Diketahui, salah satu substansi UU Nomor 20 Tahun 2023 ialah tentang penataan tenaga honorer atau non-ASN yang saat ini jumlahnya mencapai jutaan.
Meski pada UU Nomor 20 Tahu 2023 ini tidak ada pasal yang menjelaskan secara gamblang mekanisme penataan honorer, namun arahnya mereka akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK.
Baca Juga:Program Petani Milenial Juara Tahap Dua 2023 Dibuka, Berikut Syarat dan Fasilitas yang DidapatMiliki Asam Lambung? Hindari Makanan dan Minuman Berikut Ini agar Kembali Normal
Saat pembahasan masih di tingkat Panja, terungkap bahwa pengangkatan honorer menjadi PPPK untuk mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal dan di satu sisi tidak membebani keuangan negara.
Namun, belum ada kepastian berapa dari 2,3 juta honorer yang akan masuk gerbong PPPK Paruh Waktu atau PPPK part time.
Belum jelas juga, honorer bidang pekerjaan apa saja yang masuk nominasi menjadi PPPK Penuh Waktu.
Diketahui, jumlah tenaga non-ASN atau honorer saat ini di pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencapai 2,3 juta orang dari seluruh Indonesia.
Awalnya, data jumlah honorer yang mencapai 2,3 juta tersebut sudah dikunci. Namun, ternyata masih diaudit lagi.
Saat Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada 13 September 2023, MenPAN-RB Azwar Anas menjelaskan, audit data honorer yang dia minta dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan saat ini masih berproses, merupakan audit secara acak, bukan menyeluruh.
Meski sudah dilampiri SPTJM, kata Anas, ternyata masih juga ditemukan data honorer tidak valid.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Sabtu 4 November 2023, Wilayah Cirebon Ada Potensi Hujan Walaupun Intensitas SedangErik ten Hag Digeser Manchester United, Nama Zinedine Zidane Menjadi Kandidat Kuat Menggantikan
Karena itu, Menteri Anas mengatakan dirinya sudah meminta audit honorer dilakukan secara menyeluruh.
Saat itu Anas juga menyatakan sudah mengingatkan kepada seluruh kepala daerah bahwa jika data honorer ternyata tidak valid dan dibuatkan SPTJM, maka akan berdampak hukum.
“Karena (dengan adanya honorer bodong, red) pasti merugikan teman-teman yang sudah mengabdi lama, disalip,” kata Anas.
Lebih lanjut dia mengatakan, jika nantinya ditemukan honorer tidak valid, maka akan dicoret dalam proses seleksi PPPK, meski dia masuk honorer yang mendapatkan afirmasi.