Yudi tidak menjelaskan secara detail kriteria-kriteria honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Part Time.
Dia hanya memberi sinyal bahwa besaran gaji honorer yang diterima selama ini bisa menjadi kriteria pengangkatan. Dia menyebut ini semacam kisi-kisi.
“Kita sampaikan kisi-kisinya dulu, yang ada saat ini, nanti akan kita perkenalkan konsep PPPK Paruh waktu,” kata Yudi.
Baca Juga:Libur Nataru 2023, PT KAI Sudah Jual Tiket Libur Nataru, Keberangkatan Mulai 21 DesemberSingle Salary PNS Sudah Uji Coba di KPK dan PPATK, Menpan RB Beri Bocoran Hasilnya, Apakah Siap Diterapkan?
Dia lantas memberi contoh, misal ada honorer gaji yang diterima selama ini Rp600 ribu, maka nantinya akan diangkat jadi PPPK Part Time.
“Ketika Bapak/Ibu baru bisa memberikan upah sebesar Rp 600 ribu misalnya, maka yang bersangkutan itu digolongkan kepada PPPK yang bekerja secara paruh waktu,” ujar Yudi dalam forum rakornas yang juga dihadiri para sekretaris kementerian/lembaga.
Adapun, honorer yang bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu ialah yang selama ini gaji bulanannya sudah sesuai range gaji PPPK, yang akan diatur nanti.
“Jadi yang bisa disebut penuh waktu adalah bagi PPPK yang digaji di dalam range penghasilan yang baru nanti,” kata Yudi.
Anak buah MenPAN-RB Azwar Anas itu mengimbau para pimpinan instansi untuk memberikan keleluasaan bagi PPPK Paruh Waktu untuk menyambi bekerja agar mendapatkan tambahan penghasilan.
Hanya saja, PPPK Paruh Waktu tidak boleh mencari tambahan penghasilan di kantor tempatnya bekerja.
“Jika belum bisa memberikan penghasilan dalam range, maka Bapak/Ibu beri fleksibilitas untuk mencari penghasilan tambahan, tetapi jangan di kantor. Jangan yang bersangkutan pakai PDH. Yang dikhawatirkan cari penghasilan entah jadi perantara, entah yang lain. Jadi, biarkan yang bersangkutan kerja di tempat lain, yang penting hak-haknya diberi. Apakah bisa upahnya dinaikkan, boleh,” kata Yudi.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Rabu 8 November 2023, Wilayah Cirebon Potensi Diguyur Hujan Malam HariAda Tiket Gratis Piala Dunia U-17? Simak Infonya Disini dan Ketentuan Nonton Langsung di Stadion
Demikian informasi terkait mekanisme terbaru PPPK Penuh Waktu dan PPPK Part Time berdasarkan UU ASN 2023 yang baru sisahkan pemerintah. (*)