MUI: Haram Hukumnya Membeli Produk Israel, Inilah Produk Lokal Sebagai Alternatif

produk lokal
produk lokal
0 Komentar

RADARCIREBON.ID – Dalam Fatwa ini tertuang bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan mendukung produk yang dukung Israel hukumnya haram.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.

Fatwa tersebut juga merekomendasikan agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Majalengka Minggu 12 November 2023, Hati-hati Potensi Hujan Ringan di Sore HariMUI: Membeli Produk dari Produsen yang Secara Nyata Mendukung Israel Haram Hukumnya

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan, mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung seperti membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung Israel haram hukumnya.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (11/11/2023).

Niam juga mendorong masyarakat mendukung perjuangan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” jelasnya.

Adapun rekomendasi agar pemerintah mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, lanjut dia, bisa melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

Di samping itu, MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk kepentingan jihad kemerdekaan Palestina.

Fatwa ini dibahas sebagai bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.

Berikut adalah daftar 40+ produk lokal yang bisa dijadikan sebagai alternatif.

Fast food
SABANA
CFC
RICHEESE FACTORY
D’BESTO

Pasta dan sikat gigi.
NASA
SIWAK
FORMULA
CIPTADENT
SYSTEMA

Sabun mandi
LERVIA
CLAUDIA
ZEN

0 Komentar