RADARCIREBON.ID – Pada rapat Paripurna Kota Cirebon Kamis (17/11/2023) raperda kota Cirebon tentang Penyelanggaraan Pesantren.
Di Gedung Griya Swala gedung, rapat paripurna DPRD Kota Cirebon telah menyetujui beberapa rancangan pertarunan daerah usulan dari legislatif.
Dan diantaranya adalah raperda kota Cirebon tentang penyelenggaraan pesantren.
Rapat paripurna yang dipimpin oleh ketua DPRD Kota Cirebon, Ruru Tri Lesmana, tepatnya menyetujui 3 raperda menjadi perda.
Baca Juga:DPRD Setujui Perda Kota Cirebon Tentang Perlindungan Penyandang Disabilitas, Terdiri 13 Bab 62 PasalKlik di Sini! Sinopsis dan Link Nonton Overdrive Sub Indo, Film 2 Saudara Maling Mobil Sport
Diantaranya adalah raperda kota Cirebon tentang Penyelenggaraan Pesantren, Pencegahan dan Pemberantasan Penyelahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika (P4GNPN).
Ruri menyatakan bahwa ketiga raperda tersebut telah dibahas oleh pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) dan telah dievaluasi oleh gubernur.
“Rapat paripurna kali ini mengambil persetujuan atas ketiga raperda tersebut yang sudah melalui pembahasan di pansus dan sudah difasilitasi gubernur,” kata Ruri.
Raperda kota Cirebon tentang Penyelenggaraan Pesantren yang sudah disetujui oleh DPRD ini diumumkan oleh Ketua Pansus Raperda Penyelenggaran Pesantren, Tunggal Dewananto.
Ia menyampaikan bahwa substansi keseluruhan peraturan dari raperda tersebut terdiri dari 10 Bab 32 Pasal yang memuat berbagai aspek yang dibutuhkan pesantren Cirebon.
“Dengan selesainya pembahasan raperda ini, diharapkan dapat menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pesantren di Cirebon yang maksimal, baik dari segi pelayanan maupun sistem informasi,“ ujarnya.
Rapat yang turut dikunjungi wakil Walikota Cirebon, Dra Hj Eti Herawati MAP, di sana wakil walikota Cirebon tersebut menyampaikan ucapan terimakasihnya terkait 3 raperda yang telah disetujui kepada DPRD dan pansus.
Baca Juga:Modal 2 Ribu, Berikut 5+ Cara Bikin Kopi Hitam Ala Warkop Cuma Pakai Kopi Sachet1 Diamond Pasti Dapat, Inilah Cara Dapat Recall Tas Tas Gratis, Berikut Tips and Trick MLBB
“Saya melihat kebutuhan pesantren begitu tinggi, begitu pun persoalan narkotik dan sejenisnya kota Cirebon ini betul-betul sebuah perhatian di beberapa titik wilayah perlu penanganan yang sinergis antara dinas terkait, kepolisian dan aparatur di wilayah Cirebon dan sekitarnya, begitu pun dengan disabilitas,” ucapnya.
Selain ucapan terimakasihnya, Ibu Eti juga menyampaikan harapannya agar raperda yang baru saja disahkan tersebut dapat bermanfaat dan dapat menciptakan suasana Kota Cirebon yang aman dan nyaman.
“Mudah-mudah bisa bermanfaat untuk masyarakat, untuk kita semua, sehingga Cirebon bisa aman dan nyaman,” tambahnya.