RADARCIREBON.ID – Berita ironis datang dari Kalimantan Selatan yang menemukan ketua Lembaga Masyarakat Anti Narkobanya ketahuan nyabu.
Kejadian miris ini diunggah oleh akun instagram Kalseltimes yang menyebutkan bahwa ketua lembaga masyrakat anti narkoba ditangkap polisi setelah ketahuan nyabu.
Orang yang menjadi ketua lembaga masyrakat, orang yang seharusnya menyuluhkan dan menginfluens banyak orang untuk tidak menggunakan barang haram tersebut, malah menjadi pelaku yang menggunakanya.
Baca Juga:Bikin Nostalgia! Nantikan Game Need For Speed Mostwanted Remake yang Rilis di Tahun 2024Rekomendasi Build Lolita Terkuat di S23 Bikin Musuh Kerepotan, Gak Perlu Blade Armor
Diberitakan pada Jumat (17/11/2023) pasangan suami istri telah diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel setelah ketahuan mengonsumsi barang haram berjenis sabu.
Salah satu tersangka yang ditangkap berinisial RH (23) yang merupakan Ketua Lembaga Swadya Masyarakat (LSM) yang bergerak memerangi narkoba atau anti narkoba dari Walet Reaksi Cepat Birendra (WRC B).
Sedangkan untuk penangkapnnya sendiri terjadi pada hari Senin (13/11/2023) yang berada di rumahnya, Banjarmasin denbgan barang bukti ditemukannya diua pipet kaca yang masih tersisa sabu.
Selain itu, dari rumahnya yang dihuni keduanya di desa Gempa Raya, Kecamatan Sungai Tabukan, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalsel didapati barang bukti lainya berupa satu paket besar berisi sabu denan berat bersih 84,13 gram yang dibungkus plastik hitam dan silapisi dengan lakban warna coklat.
Pelaku lainnya yang merupakan suami sang ketua Lembaga Masyarakat Anti Narkoba tersebut, yang berinisial MH (34) tersebut juga terjerat dalam jaringan peredaran narkoba.
Kebetulan, suaminya tersebut, sang MH adalah wakil Sekretaris dari Lembaga Masyarakat anti Narkoba tersebut.
Sedangkan untuk MH, ia ditangkap oleh tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalsel di keesokabn harinya, Selasa (12/11/2023).
Baca Juga:Event M5 Pass Mobile Legends Dimulai Hari Ini! Skin Eskklusif Yu Zhong untuk 5 Ribu Pemain19 Bacaan Doa Sehari Hari yang Mudah Dihapal Latin dan Artinya, dari Bangun Tidur sampai Tidur
YN, RE, MW, dan AL, empat orang lain yang ditangkap bersama MH, dinyatakan bersalah.
Tersangka RH dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan Mh dan empat orang lainnya dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1).
Dan itulah tadi berita tentang Ketua Lembaga Masyarakat Anti Narkoba yang diciduk Polisi karena Kedapatan Nyabu.
Dapatkan berita dan artikel menarik lainnya tentang berbagai macam kejadian dan kategori hanya di radarcirebon.id.