2. Nasabah melakukan registrasi dengan pengisian data mandatory (NIK, Nama sesuai eKTP, alamat e-mail, nomor handphone, masukan kata sandi, ulangi kata sandi).
3. Nasabah melalukan serangkaian proses verifikasi (upload foto KTP, swafoto, SMS OTP, verifikasi e-mail).
4. Nasabah menambahkan data kendaraan bermotor (NRKB dan nomor rangka).
5. Nasabah melanjutkan ke proses pengesahan.
6. Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan.
7. Setelah memilih opsi pengiriman, nasabah akan mendapatkan kode bayar.
Baca Juga:Diterpa Isu Perceraian, Pasangan Ria Ricis dan Teuku Ryan Kompak Minta DoaPerkiraan Cuaca Kamis 23 November 2023, Wilayah Cirebon Potensi Cerah Berawan Namun Waspada Hujan Tiba-tiba
8. Nasabah melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) dengan memasukkan kode bayar untuk kemudian pembayaran dapat dilakukan melalui Livin by Mandiri.
9. e-TBPKP, e-Pengesahan dan e-KD dapat di akses di aplikasi SIGNAL.
10. Nasabah yang memilih opsi pengiriman Dikirim akan mendapatkan TBPKP/SKPD secara fisik yang akan dikirimkan ke alamat pengiriman yang dituliskan nasabah di aplikasi.
Demikian informasi terkait program BBM gratis dengan hanya membayar pajak kendaran bermotor yang diinisiasi Bapenda Provinsi Jawa Barat. Semoga bermanfaat. (*)