RADARCIREBON.ID- Simak 5 cara cek BPJS Kesehatan apakah masih aktif atau sudah tidak aktif lagi.
Dan, ternyata mudah cara cek BPJS Kesehatan. Apakah Anda masih aktif sebagai peserta atau sudah tak aktif, simak ulasannya di sini.
Ingat ya, mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan Anda adalah hal yang sangat penting. Jangan sampai saat membutuhkannya, terutama saat berada di rumah sakit, ternyata status BPJS Kesehatan Anda tidak aktif sehingga tak dapat digunakan.
Baca Juga:Ini Komponen Biaya Haji 2024, Ongkos Pesawat Rp33,427 Juta, Simak Lengkap RinciannyaPanja Sepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024 Sebesar Rp93,4 Juta, Kenapa Turun? Ini Penjelasannya
Anda perlu pahami juga bahwa peserta BPJS Kesehatan adalah semua warga negara Indonesia. Bahkan, orang asing bisa menjadi peserta BPJS Kesehatan asal sudah bekerja di Idonesia minimal 6 bulan.
Anggota kepesertaan BPJS Kesehatan sendiri dibagi dengan beberapa jenis. Misalnta, kepesertaan dengan nama Pekerja Penerima Upah (PPU).
Jenis PPU ini adalah peserta BPJS Kesehatan yang semua pesertanya adalah mereka yang bekerja di BUMN, BUMD, hingga swasta.
Selain itu, peserta PPU juga termasuk para pejabat negara, kepala desa, prajurit TNI hingga Polri juga tergabung ke dalam jenis kepesertaan ini.
Kepesertaan yang kedua Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk Pekerja bukan penerima upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
Para pekerja yang termasuk dalam jenis anggota kepesertaan yang satu ini meliputi pengacara, akuntan, arsitek, pemain musik, pembawa acara, olahragawan, konsultan, hingga dokter.
Sedangkan orang-orang yang masuk ke dalam golongan bukan pekerja (BP) meliputi investor, pemberi kerja, dan penerima dana pensiun.
Baca Juga:Ini Peraturan BPJS Kesehatan yang Wajib Diketahui, Bayi Dalam Kandungan Bisa DidaftarkanProfil Firli Bahuri, Ketua KPK yang Kini Jadi Tersangka, Berlatar Belakang Polisi, Karir Mentereng!
Jenis kepesertaan BPJS Kesehatan yang ketiga adalah Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan atau disingkat PBI JK.
Peserta yang tergolong ke dalam daftar PBI JK adalah fakir miskin dan orang yang tidak mampu sehingga nanti iurannya akan dibayarkan oleh pemerintah.
Secara garis besar, orang yang termasuk ke dalam PBI JK harus memenuhi syarat berupa Warga negara Indonesia (WNI), memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang terdaftar di Dukcapil, dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
Ini Dia 5 Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak