2. Peserta PBI JK
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, peserta BPJS Kesehatan yang tergolong PBI JK adalah semua orang yang tidak mampu dan fakir miskin. Oleh karena itu, iurannya akan ditanggung langsung pemerintah.
3. Peserta pekerja penerima upah (PPU)
Untuk iuran yang harus dibayarkan peserta PPU adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan dengan rincian 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
Itulah beberapa peraturan BPJS Kesehatan yang wajib diketahui, di mana bayi dalam kandungan bisa didaftarkan. (*)