“Bebas dari segala bentuk tekanan maupun intimidasi ataupun pengaruh apapun,” terang Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.
Ia menegaskan, selama proses penanganan perkara pihaknya menjunjung tinggi profesionalisme dan transparan.
“Kami menjamin dan pastikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan penyidikan penyidik Polri akan profesional, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Baca Juga:FCTM Tak Pernah Kendur Perjuangkan Kabupaten Cirebon Timur5 Cara Cek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak, Ternyata Mudah, Simak di Sini
Seperti diketahui, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan suao terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Pengumuman Firli Bahuri sebagai tersangka disampaikan Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jaya pada Rabu malam lalu (22/11/2023).
“Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkap Ade Safri.
Adapun penetapan tersangka terhadap Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri itu dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. (*)