“Kalau ingin anaknya jadi polisi, jangan percaya kalau ada yang menjajikan meluluskan. Ikuti saja seleksi sesuai aturan,” sambung AKBP M Fahri Siregar.
Sementara mengenai pelaku yang kini ditahan, Fahri mengatakan yang bersangkutan terancam 5 tahun penjara.
“Pelaku (kasus penipuan dalam seleksi Bintara Polri) dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun,” tandas Kapolres Indramayu AKBP M Fahri Siregar. (oni)