RADARCIREBON.ID – Dua uang koin 500 melati atau uang logam pecahan Rp. 500 dengan tahun emisi (TE) berbeda, kini sudah tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.
Kedua uang koin 500 melati itu secara resmi dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI) sejak 1 Desember 2023.
Keputusan pencabutan dan penarikan kedua uang koin 500 melati itu sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) nomor 14 tahun 2023.
Baca Juga:Selain Uang Koin 1000 Kelapa Sawit, Berikut Uang Logam yang Ditarik BIBakal Jadi Barang Kuno, Uang Koin 1000 Kelapa Sawit Resmi Ditarik BI dari Peredaran
Peraturan tersebut kemudian menjadi landasan hukum pencabutan dan penghentian dari peredaran uang pecahan 500 bunga melati TE 1991 dan TE 1997.
Nah, bagi Anda yang masih menyimpan uang koin 500 melati tersebut, bisa menukarkannya di Bank Umum atau Kantor Bank Indonesia.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono yang mengatakan bahwa penukaran uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilakukan di berbagai bank.
“Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan,” kata Erwin Haryono.
Selain itu, masyarakat juga bisa menukarkan uang tersebut di Kantor Bank Indonesia pusat maupun Kantor Perwakilan di daerah terdekat.
“Layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Perlu diketahui, sebelum melakukan penukaran uang koin 500 melati ke Kantor Bank Indonesia setempat, pastikan untuk memesan jadwal penukaran melalui aplikasi PINTAR.
Baca Juga:Cara Daftar DTKS Online Lewat Hp Agar Dapat BansosKembali ke Persib Lebih Cepat, Henhen Herdiana Mengaku Kaget
Setelah mendapatkan jadwal operasional dan informasi layanan publik Bank Indonesia, barulah Anda bisa mendatangi kantor setempat untuk menukarkan uang tersebut.
Dalam menukarkan uang koin 500 melati yang sudah tidak berlaku, Anda akan mendapatkan nilai tukar sebagaimana nilai pecahan pada uang tersebut.
Jika kondisi uang logam tersebut dalam keadaan lusuh, cacat atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan uang Rupiah, yaitu:
1. Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;