Selain itu, syarat dokumen yang harus dipenuhi bagi calon pendaftar KPPS Pemilu 2024 yaitu sebagai berikut.
• Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS.
• Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
• Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.
• Surat pernyataan untuk pemenuhan persyaratan.
• Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.
• Daftar Riwayat Hidup.
• Pas Foto Berwarna 4×6.
Demikian informasi terkait dibukanya rekrutmen KPPS 2024 oleh KPU guna mensukseskan penyelenggaraan Pemilu 2024 mendatang. (*)