Selain remisi khusus di momen hari raya keagamaan, negara juga biasanya memberikan remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus, yang disebut dengan remisi umum.
Potongan masa hukuman dalam bentuk remisi ini, diberikan secara variatif lama waktunya. Ada yang mendapatkan korting 15 hari, 1 bulan, 1,5 bulan, hingga 2 bulan. (azs)