RADARCIREBON.ID – Tunjangan sertifikasi guru tahun 2023 akan segera berakhir di bulan Desember ini dengan selesainya penyaluran tunjangan terakhir yaitu tunjangan triwulan 4.
Selanjutnya, tunjangan sertifikasi guru akan memasuki tahun anggaran baru yaitu tahun 2024, yang penyalurannya ditetapkan kemudian.
Diketahui, tunjangan sertifikasi guru diberikan pemerintah kepada tenaga pendidik (tendik) atau guru di seluruh Indonesia yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Jumat 29 Desember 2023, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Disertai Angin dan Petir di Siang hingga Malam HariRekrutmen Tenaga Kesehatan Haji 2024 Masih Dibuka, Jumlahnya Naik 100 Persen, Kemenkes: Tidak Ada Pungutan Apapun
Terbaru, APBN 2024 telah menetapkan anggaran tunjangan sertifikasi guru untuk masing-masing daerah di seluruh Indonesia.
Menurut Nota Keuangan tahun anggaran 2024, anggaran tunjangan sertifikasi guru mengalami kenaikan sebesar 7,9 persen di tahun 2024.
Kenaikan tunjangan sertifikasi guru tersebut merupakan konsekuensi dari naiknya gaji ASN di tahun 2024 sebesar 8 persen.
Di mana, para penerima tunjangan sertifikasi adalah guru Apatarur Sipil Negara atau ASN baik PNS maupun PPPK yang bekerja di instansi pemerintah daerah.
Saat ini ketentuan mengenai tunjangan sertifikasi guru masih mengacu ke Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023.
Bahwa besaran tunjangan sertifikasi guru adalah 1 kali gaji pokok, dibayarkan setiap bulan, namun penyalurannya dalam 3 bulan sekali atau per triwulan.
Adapun syarat mendapatkan tunjangan sertifikasi guru menurut Permendikbudristek nomor 45 tahun 2023 adalah sebagai berikut:
1. Memiliki sertifikat pendidik;
Baca Juga:Pelatihan Berbasis Kompetensi Batch 1 Tahun 2024 Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya DisiniKaum Hawa Harus Tahu, Inilah Beberapa Tren Make Up 2024 yang Bikin Glowing Setiap Saat, Apa Saja?
2. Memiliki status sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian;
3. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
4. Memiliki nomor registrasi guru yang diterbitkan oleh Kementerian;
5. Melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat Pendidik yang dimiliki yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar;
6. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
7. Memiliki hasil penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan “Baik”;
8. Mengajar di kelas sesuai dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai dengan bentuk satuan pendidikan; dan
9. Tidak sebagai pegawai tetap pada instansi lain.
Dengan memenuhi persyaratan tersebut, maka guru bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi dari pemerintah dengan nominal yang mengalami kenaikan di tahun 2024 mendatang.
Demikian informasi terkait syarat yang harus dipenuhi oleh guru yang ingin mendapatkan tunjangan sertifikasi guru di tahun 2024 mendatang. Semoga bermanfaat. (*)