Pendistribusian LPG tabung 3 kg perlu dilakukan secara tepat sasaran mengingat gas melon merupakan barang penting sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.
LPG tabung 3 kg juga memiliki sasaran pengguna tertentu yakni rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina Alfian Nasution menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama Ditjen Migas dalam melaksanakan penugasan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg yang diberikan kepada Pertamina, khususnya sepanjang tahun 2023, dimana proses pendataan pengguna LPG tabung 3 kg mulai dijalankan.
Baca Juga:SIAP-SIAP! Rekrutmen CPNS 2024 Segera Dibuka, Dibutuhkan 1,1 Juta Formasi, Berikut Link PendaftarannyaPerkiraan Cuaca Kamis 4 Januari 2023, Wilayah Cirebon Potensi Hujan di Siang hingga Sore Hari
Alfian menyampaikan terima kasih atas kepercayaan pemerintah karena Kementerian ESDM kembali menunjuk PT Pertamina untuk melaksanakan penyediaan dan pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg tahun 2024.
”Kami berkomitmen untuk melaksanakan penugasan tersebut dengan optimal termasuk berkolaborasi intens dengan Ditjen Migas untuk menyukseskan program subsidi LPG tabung 3 kg tepat sasaran,” tutur Alfian.
Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan menyatakan siap menjalankan penugasan transformasi penyaluran LPG tabung 3 kg sesuai regulasi yang berlaku.
Saat ini Pertamina Patra Niaga sudah mempersiapkan infrastruktur merchant apps (MAP) untuk mendukung pencatatan transaksi LPG tabung 3 kg di lebih dari 253 ribu pangkalan atau sub penyalur di 411 kota kabupaten di Indonesia yang sudah terkonversi LPG.
Sejak Maret hingga Desember 2023, Pertamina Patra Niaga menyiapkan kesiapan di pangkalan, mulai dari kesiapan sistem MAP, kesiapan personel di pangkalan untuk membantu masyarakat dan sosialisasi bersama pemerintah daerah.
”Harapannya, mekanisme pencatatan transaksi ini bisa mewujudkan transparansi distribusi LPG subsidi 3 kg,” terang dia.
Demikian informasi terbaru terkait adanya mekanisme yang harus dilakukan masyarakat sebelum membeli LPG 3 kg. Semoga bermanfaat. (*)