RADARCIREBON.ID – Guru harus memahami beberapa tahapan proses penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) menjadi suatu hal yang dinantikan, tentunya terdapat tahapan dalam proses pencarian.
Dilansir dari puslapdik.kemdikbud.go.id maka akan disajikan informasi terkait tahapan penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Tunjangan Khusus Guru (TKG), yaitu:
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Jumat 12 Januari 2024, Wilayah Cirebon Berawan di Pagi Hari, Waspada Hujan di Siang hingga Malam HariBiaya Haji 2024 Telah Ditetapkan, Berikut Rincian Biaya dari Setiap Embarkasi serta Tahapan Pelunasannya
1. Pendaftaran dan Verifikasi Data Guru
Proses awal tahapan penyaluran TPG dan TKG yaitu pendaftaran dan verifikasi data guru.
Dalam hal ini, guru harus memastikan data dapat terinput dengan benar melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) menjadi awal bagi Kemendikbudristek untuk menyalurkan TPG dan TKG. Guru harus memastikan data mereka terinput dengan benar melalui Dapodik.
Proses ini mengharuskan guru memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah.
2. Verifikasi oleh Dinas Pendidikan dan Instansi Terkait
Data guru dalam Dapodik disinkronkan dengan Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN). Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) kemudian melakukan validasi data sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.
Verifikasi ini melibatkan dinas pendidikan, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), dan Puslapdik.
3. Sinkronisasi dan Validasi Data
Puslapdik melakukan sinkronisasi paling lambat pada tanggal 30 Maret untuk pembayaran triwulan I, 30 Juni untuk triwulan II, 31 September untuk triwulan III, dan 31 Oktober untuk triwulan IV.
Hasilnya diserahkan ke pemerintah daerah melalui Simtun (TPG) dan Simantun (TKG) untuk divalidasi dan disetujui.
4. Penetapan Penerima Tunjangan
Jika data guru sudah valid, Puslapdik menetapkan penerima tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru non-ASN melalui Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) dan Surat Keputusan Tunjangan Khusus (SKTK).
Baca Juga:ALHAMDULILLAH, Pencairan Bansos 2024 Dipercepat, Berikut Daftar Bantuan yang Sudah Mulai Disalurkan, Ada yang Capai Rp1,2 JutaMANTEP INI! Pinjaman Modal Usaha Capai Rp2 Miliar, Cukup Pakai Aplikasi BukaModal, Simak Cara Pengajuannya Disini
5. Penyaluran Tunjangan ke Rekening Guru
Puslapdik membayarkan tunjangan langsung ke rekening guru setiap triwulan. Penyaluran dilakukan melalui bank yang memiliki Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Puslapdik.
6. Pemantauan dan Pemberitahuan
Guru dapat memantau proses pencairan tunjangan melalui aplikasi info GTK, Simbar Non ASN, dan menerima pemberitahuan melalui SMS ke nomor HP yang terdaftar di Dapodik.