4. Joint Operation
Wajib pajak yang diharuskan memiliki NPWP badan adalah bentuk kerja sama operasi yang melakukan penyerahan barang dan/atau jasa kena pajak atas nama bentuk kerja sama operasi atau joint operation.
Syarat Kelengkapan Dokumen Pendaftaran NPWP Online
Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi
Mereka yang telah melakukan kegiatan atau pekerjaan bebas. Namun, orang yang tidak melakukan kegiatan atau pekerjaan juga di wajibkan mendaftar NPWP ini, berikut adalah syarat kelengkapan dokumennya :
- Email yang masih aktif
- Scan e-KTP
- Scan Keterangan Kerja dari tempat bekerja (khusus karyawan)
- Scan SK PNS (khusus PNS/ASN)
- Surat Keterangan Usaha (khusus wiraswasta).
Langkah Membuat NPWP Pribadi Secara Online
1. Buka halaman ereg.pajak.go.id.
2. Pilih menu daftar yang ada di bagian bawah.
3. Masukkan alamat e-mail yang masih aktif agar verifikasi bisa dilakukan.
4. Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui e-mail.
5. Lakukan pengisian data diri secara lengkap agar bisa melangkah ke proses selanjutnya. Pastikan data diri yang diisikan adalah benar.
6. Setelah pengisian data diri selesai, buka e-mail dan klik link verifikasi.
7. Masuk ke sistem e-registrasi dan pilih menu pengajuan NPWP.
8. Ikuti langkah-langkah pengisian dengan teliti dan pastikan data yang dilampirkan adalah benar supaya pengajuan ini tidak ditolak.
9. Setelah pengisian formulir selesai, sistem akan merekomendasikan KPP untuk mengurus pengajuan yang telah Anda buat.
10. Klik menu token untuk mendapatkan kode unik sebagai syarat pengajuan.
11. Klik kirim pengajuan dan tunggu beberapa hari untuk mendapat konfirmasi apakah pengajuan Anda ditolak atau diterima.
12. Konfirmasi akan dikirim melalui e-mail.
Bila status pengajuan sukses, NPWP akan dikirim melalui pos ke alamat yang telah terlampir.