Siap Bertugas, Inilah Tugas KPPS dan Jadwal Pencairan serta Besaran Honor yang Diterima

KPPS
Pelantikan KPPS Pemilu 2024 dilaksanakan pada 25 Januari 2024 di seluruh wilayah Indonesia. Foto: radarcirebon.id
0 Komentar

Anggota KPPS yang terpilih, akan bertugas dengan masa kerja selama satu bulan yakni mulai 25 Januari hingga 25 Februari 2024.

Selama bertugas, anggota KPPS akan mendapatkan gaji atau honor dengan besaran yang telah ditentukan.

Aturan terkait gaji KPPS tersebut telah tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada 5 Agustus 2022.

Baca Juga:Perkiraan Cuaca Senin 29 Januari 2024, Wilayah Cirebon Potensi Hujan dari Pagi hingga Malam HariTimnas Indonesia Siap Hadapi Australia, Rizky Ridho: Tidak Ingin Mengecewakan Warga Indonesia

Lantas kapan pencairan gaji KPPS untuk Pemilu 2024?

Berdasarkan aturan yang telah ditetapkan, gaji KPPS akan cair usai masa kerjanya selama satu bulan.

Oleh sebab itu, gaji KPPS diperkirakan akan cair pada 25 Februari 2024 atau setelahnya. Sementara itu, diketahui besaran gaji KPPS 2024 mengalami kenaikan dibandingkan pada 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU, Senin (8/8/2022).

“Untuk (gaji) KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 (honor ketua KPPS pada Pemilu 2019) menjadi Rp1.200.000 dan untuk anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000,” jelas Hasyim.

Demikian informasi terkait tugas KPPS dan besaran gaji serta jadwal pencairan gaji yang akan diterima oleh seluruh petugas KPPS Pemilu 2024 diseluruh Indonesia. (*)

0 Komentar