RADARCIREBON.ID – Pencoblosan Pemilu 2024 akan segera dilaksanakan dalam hitungan hari ke depan. Bagaimanakah peraturan saat melakukan pencoblosan?
Bagi pemilih pemula harus tahu, inilah 3 hal yang dilarang saat pencoblosan Pemilu 2024 agar tidak menjadi masalah kedepannya.
Diketahui, kurang dari 2 minggu, Pemilihan Umum atau Pemilu tahun 2024 akan digelar dan akan dilakukan pencoblosan Pemilu 2024 di seluruh wilayah Indonesia.
Baca Juga:HORE! Ada Pemutihan Pajak Kendaraan di Awal Tahun 2024, Simak Syarat dan Dokumen Lengkapnya DisiniWADUH! Shin Tae-yong Hengkang dari Timnas Indonesia? Berikut Info Lengkapnya
Menariknya, tak sedikit pula pemilih pemula atau first voter juga ikut andil dalam pesta demokrasi tahun ini.
Dalam memilih seseorang, Indonesia menerapkan sistem pencoblosan atau menusuk surat suara atau gambar calon wakil rakyat atau partai yang dipilih.
Biasanya, pemilu dilakukan di Tempat Pemungutan Suara atau yang biasa disebut dengan TPS.
Perlu diketahui bahwa setiap orang pemilih dilindungi oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Pasal 353 ayat 1 juga menyebutkan pencoblos diberi kesempatan hanya satu kali.
Waktu pencoblosan biasanya dilakukan pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB pada tanggal 14 Februari 2024.
Nah, maka dari itu, pemilih pemula harus mengetahui hal-hal yang akan dilakukan ataupun yang harus dilarang saat pencoblosan.
Adapun beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat pencoblosan Pemilu 2024 akan dijelaskan dalam artikel berikut.
Baca Juga:Perkiraan Cuaca Selasa 6 Februari 2024, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Ringan, Waspada Cuaca Bisa Cepat BerubahCUKUP MODAL KTP, Pinjol BRI Berikan Pinjaman hingga Rp25 Juta, 15 Menit Langsung Cair
Aturan mengenai larangan saat pemungutan suara bagi pencoblos atau pemilih telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Hal-hal yang dilarang tersebut diantaranya sebagai berikut:
1. Dilarang Membawa HP
Mengutip Pasal 25 Ayat (1) Huruf (e) PKPU Nomor 25 Tahun 2023, sebelum mencoblos.
Dalam peraturan tersebut tertera bahwa Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berhak memberi peringatan.
Dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.Â
Larangan ini juga ada dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, yang mengharuskan Ketua KPPS untuk memberi penjelasan kepada pemilih tentang larangan yang serupa.
2. Dilarang Mencoret atau Menulis Catatan pada Surat Suara
Selanjutnya dalam Pasal 28 Ayat (1) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa pemilih dilarang menuliskan atau mencatat apa pun pada surat suara.Â