RADARCIREBON.ID– Setelah Pemilu 2024 (pilpres dan pileg), masyarakat akan dihadapkan dengan pemilihan kepala daerah atau pilkada untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, memilih bupati dan wakil bupati, serta memilih walikota dan wakil walikota.
Tahapan Pilkada Serentak 2024 pun sudah mulai berjalan. Bahkan mulai April 2024, masuk tahapan pembentukan perangkat pilkada. Seperti PPK, PPS, dan KPPS. Untuk tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah sendiri akan dilakukan di bulan Agustus 2024. Berarti sekitar 6 bulan lagi.
Perlu dipahami, syarat pencalonan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Pilkada Serentak 2024 mengacu hasil Pemilu 2024.
Baca Juga:Stok Gabah Langka, Harga Beras Tembus Rp17 Ribu per KiloTernyata Banyak Petugas KPPS Meninggal Dipicu Riwayat Penyakit Komorbid
Kepastian tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Provinsi Jawa Barat Abdullah Safi’i SSi ME. Menurut Syafi’i penetapan hasil Pemilu 2024 akan ditetapkan 20 Maret mendatang.
“Jadi parpol yang ingin mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah untuk Pilkada 2024, harus menunggu hasil Pemilu 2024. Hasil Pemilu 2019 tidak dijadikan acuan,” kata Syafi’i saat dikonfirmasi Radar Cirebon pada Rabu, 21 Februari 2024.
Ketua Divisi Litbang KPU Jabar itu menjelaskan bahwa landasan hasil Pemilu 2024 digunakan di Pilkada 2024 itu sesuai Pasal 40 Ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
“Isi pasal tersebut, adalah parpol atau gabungan parpol dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggot DPRD di daerah yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris KPU Kabupaten Cirebon, Andartua Sinaga mengatakan, berdasarkan PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
Tahapan pilkada itu berjalan di tanggal 26 Januari 2024 terkait perencanaan program dan anggaran. Kemudian di 27 Februari 2024 masuk tahapan pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.
“Hanya saja, posisi KPU saat ini tengah disibukkan dengan proses pemilu 2024. Terlebih sudah masuk di tahapan rekapitulasi hasil pemilu. Kalau pleno rekapitulasi pemilu selesai, kita masuk ke tahapan pilkada,” kata pria yang akrab disapa Andar itu, saat ditemui di Sekretariat KPU.