Rasulullah saw bersabda:
لَيْسَ التَّفْرِيطُ فِي النَّوْمِ إِنَّمَا التَّفْرِيطُ فِي الْيَقَظَةِ. رواه أحمد. صحيح
“Tidak ada kecerobohan saat tidur, kecerobohan itu terjadi saat orang bangun dari tidur.” (HR Ahmad. Shahih).
Dengan demikian, menunda mandi wajib bagi orang junub hukumnya boleh namun tetap memiliki batasan, yaitu tidak sampai melewati waktu sholat.
Semoga penjelasan dari pertanyaan bolehkah orang junub menunda mandi wajib, memberikan pencerahan bagi kita semua.
Baca Juga:Sejak Kapan Ada Sidang Isbat dan Mengapa Dipertahankan sampai Kini? Simak Penjelasan Kemenag
Wallahu a‘lam. (*/dikutip dari Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kemenag RI)