-Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat
-Membayar biaya pencatatan nikah sebesar Rp30.000
-Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
-Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
-Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
-Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
-Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
Baca Juga:Termasuk Kuningan, Inilah Daftar Daerah Tujuan Mudik Gratis 2024 oleh Pemprov DKI JakartaKenalin Nih, Pemain 17 Tahun Barcelona Pau Cubarsi, Langsung Man of The Match di Liga Champions
-Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
-Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah
Jika beberapa dokumen di atas sudah lengkap, maka calon pasangan bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA.
Selain itu, ada beberapa data diri/dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.
Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami:
-Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4
-Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan)
-Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
Lampiran Syarat Nikah:
-Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
-Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah
-Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan
Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri:
Baca Juga:Bupati Indramayu Lantik 1.753 PPPK, Minta Buktikan Komitmen Kinerja yang BaikDiduga Gelapkan Uang Tabungan Siswa, Wali Murid Laporkan Mantan Kepala Sekolah ke Polresta CirebonÂ
-Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4
-Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
-Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4
Lampiran Syarat Nikah:
-Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten