-Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr
-Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai
-Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa
-Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
-Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
-Surat Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat
-Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
-N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th
-N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia
Biaya Menikah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di:
-Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
Baca Juga:Termasuk Kuningan, Inilah Daftar Daerah Tujuan Mudik Gratis 2024 oleh Pemprov DKI JakartaKenalin Nih, Pemain 17 Tahun Barcelona Pau Cubarsi, Langsung Man of The Match di Liga Champions
-Luar Kantor dan atau di luar hari dan jam kerja: Rp600.000.
Alur atau tata cara prosesi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:
-Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa
-Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama
-Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan
-Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
-Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah
-Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya
Baca Juga:Bupati Indramayu Lantik 1.753 PPPK, Minta Buktikan Komitmen Kinerja yang BaikDiduga Gelapkan Uang Tabungan Siswa, Wali Murid Laporkan Mantan Kepala Sekolah ke Polresta CirebonÂ
-Melunasi biaya pernikahan jika pernikahan atau menikah di luar jam kerja. (*)