Dalam kondisi itu, mereka menghubungi towing untuk meneruskan perjalanan ke Kabupaten Ciamis dan menginap di Penginapan Cisaga Indah yang berada di Dusun Cimanggu, Desa Cisaga, Kecamatan Cisaga.
Setelah beristirahat, perjalanan dilanjutkan kembali dengan menggunakan towing yakni pada Jumat, 23, Februari 2024.
“Mereka tiba di Banjar, di bengkel. Tapi karena sparepart-nya menunggu, mereka takut menginap tengah malam di bengkel. Lalu dibawa jenazahnya ke jurang itu,” kata Surawan.
Baca Juga:Bertemu ASEAN-BAC Malaysia, Mendag Zulkifli Hasan: Indonesia Dukung Kemudahan Berbisnis Intra-ASEANMemeriahkan HUT RI ke-78, Naba Transport Gelar Aneka Lomba
Jurang yang dimaksud berada di dekat Tugu Patung Gajah, Kabupaten Ciamis. Selang sehari yakni, Minggu, 25, Februari 2024, jenazah Indri ditemukan dalam kondisi terbungkus selimut dan tangan terikat.
Pada waktu ditemukan, kondisi jenazah sudah membusuk. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menelusuri jejak pelaku.
Polda Jabar juga melakukan penyelidikan dengan mengurut tepat-tempat yang dikunjungi pelaku mulai dari Bogor, Jakarta, Cirebon, Kuningan, Ciamis dan terakhir di Kota Banjar.
Kemudian menangkap 3 pelaku dan telah dilakukan olah tempat kejadian perkara pada 1, Maret 2024.
Ketiga tersangka yang menjadi pelaku pembunuhan berencana di Kabupaten Bogor itu, dikenakan pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.