“Edaran ini tidak melarang menggunakan pengeras suara. Silakan Tadarrus Alquran menggunakan pengeras suara untuk jalannya syiar. Untuk kenyamanan bersama, pengeras suara yang digunakan cukup menggunakan speaker dalam,” tegas Anna Hasbie.
“Ini juga bukan edaran baru, sudah ada sejak 1978 dalam bentuk Instruksi Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Nomor Kep/D/101/1978. Di situ juga diatur bahwa saat Ramadhan, siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam,” jelasnya.
Anna menambahkan, edaran ini dibuat tidak untuk membatasi syiar Ramadhan. Giat tadarrus, tarawih, dan qiyamul-lail selama Ramadan sangat dianjurkan.
Baca Juga:Awal Puasa Ramadhan 2024 Bahkan Ada yang sebelum 11 Maret, Kamu yang Mana?Sejak Kapan Ada Sidang Isbat dan Mengapa Dipertahankan sampai Kini? Simak Penjelasan Kemenag
Penggunaan pengeras suaranya saja yang diatur, justru agar suasana Ramadhan menjadi lebih syahdu.
“Kalau suaranya terlalu keras, apalagi antar masjid saling berdekatan, suaranya justru saling bertabrakan dan menjadi kurang syahdu. Kalau diatur, insya Allah menjadi lebih syahdu, lebih enak didengar, dan jika sifatnya ceramah atau kajian juga lebih mudah dipahami,” tandasnya.
GUS MIFTAH: KEMENAG JANGAN BAPER
Sementara itu, Gus Miftah menegaskan tidak pernah menyebut Kemenag soal penggunaan pengeras suara di masjid dan musala saat puasa.
Hal itu disampaikan Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman itu menanggapi pernyataan Jubir Kemenag Anna Hasbie yang menyebut dirinya asbun dan gagal paham terkait dengan penggunaan speaker pada bulan puasa.
“Kemenag RI jangan bawa perasaan (baper), lihat pidato Abah (sapaan Gus Miftah). Ada gak ditujukan kepada Kemenag, kan, gak ada. Kenapa jadi baper dengan mengatakan abah asbun (asal bunyi),” kata Gus Miftah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 12 Maret 2024.
Gus Miftah dengan tegas mengatakan bahwa tidak ada sama sekali dirinya berceramah dengan penyebutan surat edaran Kemenag.
“Jadi, sekali lagi saya tegaskan, Gus Miftah tidak pernah menyebut surat edaran Kemenag RI terkait dengan pengeras suara karena yang menyarankan soal pembatasan speaker tersebut bukan hanya Menteri Agama,” jelasnya.
Baca Juga:Penentuan Awal Ramadhan 2024 Para Anggota MABIMS, Termasuk Indonesia, Sudah Dipakai sejak 2021Terbuka Peluang Jokowi Gabung Golkar, Begini Kata Bamsoet
Demi syiar Ramadhan, kata dia, penggunaan speaker harus tetap dilakukan demi mengembalikan suasana bulan puasa pada zaman orang tua dahulu.