RADARCIREBON.ID- Gus Miftah dan Kemenag lagi ribut gara-gara pengeras suara masjid dan musala saat bulan puasa Ramadhan.
Gus Miftah, penceramah dengan nama lengkap Miftah Maulana Habiburrahman itu pada akhirnya saling berbalas pernyataan dengan Jubir Kemenag Anna Hasbie.
Dalam pernyataan resmi yang dipublikasikan melalui laman resmi Kemenag, Anna Hasbie menyebut Gus Miftah asbun atau asal bunyi dan gagal paham soal pedoman penggunaan pengeras suara masjid dan musala, terutama saat Ramadhan.
Baca Juga:Gus Miftah dan Kemenag Ribut Gara-gara Pengeras Suara Masjid dan Musala saat RamadhanAwal Puasa Ramadhan 2024 Bahkan Ada yang sebelum 11 Maret, Kamu yang Mana?
Gus Miftah lantas membalas pernyataan Jubir Kemenag Anna Hasbie, di mana ia meminta Kemenag agar jangan baper atau bawa perasaan.
Lalu, sebenarnya keributan antara Gus Miftah dengan Kemenag itu dimulai dari masalah apa?
Nah, rupanya ini bermula dari ceramah Gus Miftah di Bangsri, Sukodono, Sidoarjo, Jawa Timur, beberapa hari lalu.
Dalam ceramahnya itu, Gus Miftah membandingkan imbauan penggunaan pengeras suara masjid dan musala dengan dangdutan yang menurutnya tidak dilarang bahkan hingga jam 01.00 WIB.
Potongan video ceramah Gus Miftah itu juga diunggah di sejumlah media sosial.
Kemenag pun langsung bereaksi, di mana pernyataan resmi disampaikan Jubir Kementerian Agama Anna Hasbie sejak Senin, 11 Maret 2024.
“Gus Miftah tampak asbun dan gagal paham terhadap surat edaran tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala,” kata Anna Hasbie.
Baca Juga:Sejak Kapan Ada Sidang Isbat dan Mengapa Dipertahankan sampai Kini? Simak Penjelasan KemenagPenentuan Awal Ramadhan 2024 Para Anggota MABIMS, Termasuk Indonesia, Sudah Dipakai sejak 2021
“Karena asbun dan tidak paham, apa yang disampaikan juga serampangan, tidak tepat,” sambung Anna Hasbie di Jakarta.
Dia bahkan mengatakan bahwa sebagai penceramah, baiknya Gus Miftah pahami dulu edarannya biar tidak asbun dan provokatif.
“Kalau gak paham juga, bisa nanya agar mendapat penjelasan yang tepat,” tegasnya.
“Apalagi membandingkannya dengan dangdutan, itu jelas tidak tepat dan salah kaprah,” sambung Anna Hasbie.
Menurut Anna Hasbie, Kementerian Agama pada 18 Februari 2022 menerbitkan Surat Edaran Nomor SE. 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Edaran ini bertujuan mewujudkan ketenteraman, ketertiban, dan kenyamanan bersama dalam syiar di tengah masyarakat yang beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya.