“Jadi, sekali lagi saya tegaskan, Gus Miftah tidak pernah menyebut surat edaran Kemenag RI terkait dengan pengeras suara karena yang menyarankan soal pembatasan speaker tersebut bukan hanya Menteri Agama,” jelasnya.
Demi syiar Ramadhan, kata dia, penggunaan speaker harus tetap dilakukan demi mengembalikan suasana bulan puasa pada zaman orang tua dahulu.
“Akan tetapi, tetap semua harus ada batasnya dalam penggunaan speaker. Katakanlah sampai pukul 22.00 pakai speaker luar,” ujarnya.
Baca Juga:Gus Miftah dan Kemenag Ribut Gara-gara Pengeras Suara Masjid dan Musala saat RamadhanAwal Puasa Ramadhan 2024 Bahkan Ada yang sebelum 11 Maret, Kamu yang Mana?
“Kemeriahan Ramadhan itu harus dikembalikan seperti masa kecil orang tua kita dahulu, jadi nuansa Ramadan itu terasa,” tandas Gus Miftah. (*)