Saat ini, menurut dia, masih menunggu surat resmi dari Kejati Jawa Barat untuk menyiapkan langkah hukum, karena hendak mempelajari pasal-pasal yang disangkakan.
Irfan mengatakan, setelah surat tersebut diterima, barulah menyiapkan langkah ke depannya termasuk menyiapkan kuasa hukum untuk mendampinginya menghadapi kasus itu.
“Setelah surat diterima, baru saya bisa merumuskan langkah ke depannya. Dan tentunya akan didampingi kuasa hukum,” ujar Irfan Nur Alam.
Baca Juga:Kalau Kondisi Ini Terjadi, Maka Sekolah-sekolah di Kota Cirebon akan Dijadikan TPS Pemilu 2024Kawasan Sungai Sukalila dan Eksistensi Warga Tionghoa di Cirebon: Sejak Dulu Sudah Jadi Pusat Perdagangan
Dalam kesempatan itu, ia juga mengaku siap menjalani seluruh proses hukum yang berlaku. Ia juga mengaku lebih tenang dalam menyelesaikan persoalan hukum yang menyeret namanya itu dan siap membuktikannya di pengadilan. (ono/bae)