Komponen itu antara lain sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok.
Tunjangan dimaksud berupa tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).
Selain itu, aparatur negara juga berhak menerima 100% tunjangan kinerja per bulan, atau bagi instansi pemerintah daerah yaitu paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan.
Baca Juga:Kenapa THR dan Gaji 13 Tahun 2024 Naik Signifikan? Simak Penjelasan Sri MulyaniMasih Ada Kesempatan: Mudik Motor Gratis Naik Kereta Api 2024, Ini Cara dan Syarat Daftar
Namun demikian, untuk pemda, tetap dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berikutnya adalah untuk bagi pensiunan penerima pensiun dan penerima tunjangan pertama adalah komponennya adalah pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan.
Kemudian juga tambahan penghasilan pensiun. Kemudian bagi guru dan dosen terdapat tunjangan profesi guru dan tunjangan profesi dosen sebesar 100%.
Anggaran THR dan Gaji 13 secara umum telah dialokasikan dalam APBN dan APBD Tahun Anggaran 2024 melalui anggaran pada Kementerian/Lembaga (K/L), Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN), serta Transfer ke Daerah (TKD).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa total keseluruhan pembayaran untuk THR pusat dan daerah akan mencapai Rp48,7 triliun, sementara total yang akan dibayarkan untuk Gaji 13 pada bulan Juni yaitu sebesar Rp50,8 triliun.
Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh pemerintah atau perkiraan tanggal 22 Maret 2024.
K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai H-10.
Baca Juga:Diskon Mudik 2024, Ini Harga Tiket Kereta Api Argo Cheribon dari Kelas Eksekutif sampai Ekonomi  SIAP-SIAP! Ada Ramadan Festive 2024, KAI Beri Diskon Tiket dan Flash Sale LebaranÂ
Pencairan oleh KPPN dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR mulai tanggal 18 Maret 2024.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga menginstruksikan kepada seluruh pemerintahdDaerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 dalam minggu ini.
Tak hanya itu, pemda juga memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10. Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, maka THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Sementara itu, untuk Gaji 13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2024 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2024.