Selain itu, THR dan Gaji 13 ini juga sebagai upaya pemerintah untuk terus menggerakkan perputaran ekonomi masyarakat.
“Pemberian ini merupakan penghargaan atas kontribusi kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat,” kata Menteri Anas, seperti dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB.
“Juga untuk mendorong agar kinerja para ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya,” sambung Menteri Anas.
Baca Juga:Masih Ada Kesempatan: Mudik Motor Gratis Naik Kereta Api 2024, Ini Cara dan Syarat DaftarDiskon Mudik 2024, Ini Harga Tiket Kereta Api Argo Cheribon dari Kelas Eksekutif sampai Ekonomi Â
Selain itu, Menteri Anas menyampaikan bahwa pemberian THR dan Gaji 13 pada tahun ini terdapat peningkatan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya sejak pandemi Covid-19.
Terdapat peningkatan pada kebijakan tahun 2024, yaitu tunjangan kinerja bagi ASN di instansi pusat sebesar 100% dan TPP bagi ASN di daerah paling banyak 100% dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah.
“Peningkatan pemberian THR dan Gaji 13 ini dikarenakan kemampuan keuangan negara yang semakin baik,” katanya.
Selain itu, masih kata Menteri Anas, juga untuk memberikan penghargaan kepada ASN yang telah bekerja keras memberikan pelayanan untuk rakyat dan untuk mendorong agar kinerja ASN ke depan akan jauh lebih baik dibanding sebelumnya.
Lebih lanjut, Anas mengemukakan bahwa komponen THR dan Gaji 13 bagi pegawai ASN terdiri dari gaji pokok serta tunjangan.
Tunjangan itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja untuk ASN di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah.
Adapun komponen tersebut diberikan sesuai dengan pangkat, jabatan, dan peringkat/kelas jabatan masing-masing penerima.
Baca Juga:SIAP-SIAP! Ada Ramadan Festive 2024, KAI Beri Diskon Tiket dan Flash Sale Lebaran Tahun Ini Jamaah Haji Indonesia Tak Ditempatkan di Mina Jadid, Simak Perubahannya
Sedangkan komponen bagi penerima pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan pensiun.
Kemudian bagi guru dan dosen yang tak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan, dalam komponennya juga ada tunjangan.
Yakni tunjangan profesi guru/dosen, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru dengan besaran 100 persen yang diterima dalam satu bulan.
Pembahasan terkait hal ini telah disusun bersama oleh Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Hukum dan HAM, serta instansi terkait lainnya.