Satpol PP Kabupaten Indramayu Segel Gedung ULP Milik PLN,  Inilah 2 Aturan yang Dilanggar Pelaksana Proyek

0 Komentar

 

LOSARANG, RADARCIREBON.ID-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu terpaksa menyegel pembangunan gedung ULP milik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Desa Jumbleng Kecamatan Losarang, Senin (18/3).

Penutupan pembangunan gedung Unit Layanan Pelanggan (ULP) PLN Indramayu itu dipimpin Kasatpol PP Indramayu Teguh Budiarso. 

Ikut mendampingi dari unsur Dinas PUPR, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup serta Camat Losarang Boy Billy Prima.

Baca Juga:Kesadaran Lalu Lintas Rendah, Polresta Cirebon Beri 8324 Teguran saat Operasi Keselamatan Lodaya 2024Kumpulkan Pengusaha dan Kuwu, Inilah Peringatan Dishub Cirebon jika Truk Besar Masih Melintas di Jalan 3C

“Bangunan yang rencananya akan digunakan untuk Unit Layanan Pelanggan Cikedung,  terpaksa kita segel karena belum mengantongi izin,” tegas Kasatpol PP Teguh Budiarso kepada sejumlah awak media. 

Teguh beralasan, penyegelan dilakukan karena pemilik dianggap melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tibum dan Tranmas Serta Linmas.

Selain itu, lanjut Teguh, pimpinan proyek pembangunan gedung tersebut juga melanggar Perda Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung.

“Jadi karena izinnya belum lengkap maka kami segel atau kami tutup untuk sementara waktu. Sampai seluruh perizinan sudah dilengkapi pengelola,” jelas mantan Camat Patrol ini.

Terkait dengan perizinan, Teguh menjamin prosesnya tidak memakan waktu lama. Ia menegaskan, pelayanan akan cepat dilakukan karena dalam rangka menarik investor.

“Kami juga sangat berharap para investor sebanyak-banyaknya bisa berinvestasi di Indramayu karena pengurusan di sini sangat cepat dan mudah. Namun tentu saja harus tetap sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (kom)

0 Komentar