Sebelumnya, Kemenag telah melarang umrah backpacker. Bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Khususnya pada pasal 86, dibahas perjalanan umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). (sam)
Sangat Tidak Direkomendasikan, Inilah Alasan Kemenag Larang Umrah Bacpaker

