INFO PENTING, Ada Mata Pelajaran Baru untuk Jenjang Sekolah Dasar di 2024, Ekskul Pramuka Menjadi Tidak Wajib

Mata Pelajaran
Mata pelajaran baru akan diterapkan di janjang Sekolah Dasar (SD).
0 Komentar

Tertuang dalam pasal 24 yang berbunyi: “Keikutsertaan Peserta Didik dalam Ekstrakurikuler bersifat sukarela”.

Dengan adanya aturan terbaru Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 maka secara otomatis menghapus Permendikbud Nomor 63 tahun 2024 Tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan menengah. 

Hal tersebut juga tertuang dalam BAB V Bagian Ketentuan penutup Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 Pasal 34 yang berbunyi:

Baca Juga:Gempa Bumi 3,2 Magnitudo Guncang Garut, Bergoyang Selama 2 Manit, Simak Juga Tips Menghadapi BencanaPerkiraan Cuaca Selasa 2 April 2024, Wilayah Cirebon Potensi Hujan Ringan di Sore Hari

“Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 63 tahun 2024 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Ekstrakurikuler wajib pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”.

Demikianlah informasi terkait Mata Pelajaran Baru yang diadakan untuk siswa SD kurikulum sekolah dasar 2024. Semoga bermanfaat. (*)

0 Komentar