Kelompok masyarakat yang ditetapkan sebagai pengguna elpiji 3 kg terdiri dari rumah tangga dan usaha mikro yang menggunakan gas melon untuk memasak, nelayan, dan petani.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa DTKS dan P3KE terekam dalam server Pertamina.
Data tersebut akan digunakan sebagai patokan untuk masyarakat yang membeli elpiji 3 kg.
Baca Juga:Timnas Indonesia U-23 Tumbang dari Qatar, Apakah Garuda Muda Bisa Lolos Fase Grup? Ini PeluangnyaHari Ini Pencairan BLT Rp600 Ribu di Wilayah Ini, Disalurkan Lewat Kantor Pos Terdekat
Berapa Kuota Gas Elpiji 3 Kg yang Bisa Dibeli?
Meski pembeli diwajibkan mendaftar, Pertamina memastikan pembelian elpiji 3 kg menggunakan KTP tidak akan dibatasi.
Irto mengatakan bahwa yang terpenting adalah masyarakat sudah terdaftar sebagai pembeli elpiji 3 kg ketika bertransaksi.
Pertamina juga tidak akan membatasi pembelian elpiji 3 kg walau masyarakat berada di luar domisili.
“Bisa (membeli walau berada di luar domisili),” kata Irto.
Demikian informasi terkait bagaimana cara daftar pembelian gas elpiji 3 kg dan batas waktu pendaftarannya. Semoga bermanfaat. (*)