Maka dari itu, masyarakat sudah mulai dapat untuk memproses pra pendaftaran dengan melalui pengajuan akun dan verifikasi kartu keluarga (KK).
“PPDB ini akan dilaksanakan pada 10 Juni hingga 4 Juli 2024. Namun, pelaksanaan pendaftaran akun sudah dimulai hari ini,” ujar Budi.
Dengan demikian, orang tua calon peserta didik baru (CPDB) dapat segera melaksanakan tahapan tersebut.
Baca Juga:Satlantas Polres Kuningan Menggelar Operasi KTMDU, Menegur Pengendara Tidak Bayar PajakKreatif, Karang Taruna Singaraja Desa Japura Kidul Memproduksi Sirup Buah
Menurut Budi, proses pengajuan akun dan verifikasi KK dibagi berdasarkan tingkatan pendidikan.
Jenjang SD dimulai pada 20 Mei, kemudian untuk SMP dimulai pada 27 Mei, dan jenjang SMA/SMK dimulai pada 3 Juni 2024.
Lebih lanjut, Budi menjelaskan, terdapat perbedaan antara PPDB tahun ini dengan tahun yang sebelumnya.
Selain penggunaan sistem daring, yang berhak mendaftar adalah CPDB yang berdomisili di DKI Jakarta.
“PPDB tahun ini dilakukan secara online, kalau tahun lalu kan tidak. Dan CPDB adalah penduduk DKI Jakarta, yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan domisili di DKI. Jadi walaupun ber-KTP di DKI tetapi tidak berdomisili di DKI Jakarta, mohon maaf, tidak bisa untuk mendaftar,” katanya.