Dasim menambahkan bahwa jumlah pengusaha tambang galian C yang tidak berizin atau ilegal mencapai sekitar 40-an, yang jauh lebih banyak dibandingkan yang telah memiliki izin.
Oleh karena itu, Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka mendorong para pengusaha tambang untuk mengurus perizinannya dan siap membantu jika ada kendala.
Ia mengatakan bahwa dorongan untuk mengurus perizinan bagi pengusaha tambang didasarkan pada potensi pajaknya yang cukup menjanjikan sebagai sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Baca Juga:Hati-hati Memilih Hewan Kurban, Puluhan Ekor Sapi Terjangkit PMK, Cari yang Sudah Ada EartagHonor RT/RW Masih Minim, Harusnya Minimal Rp500 Ribu Perbulan
“Potensinya besar. Dari hitungan pengusaha yang legal, pajaknya per bulan bisa mencapai Rp 30-an juta, dan itu baru dari satu perusahaan. Jika semuanya berizin, maka PAD yang didapat makin besar,” kata Dasim.
Komisi I DPRD Kabupaten Majalengka akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menyelesaikan masalah banyaknya tambang galian C ilegal tersebut.
Langkah ini diambil untuk memaksimalkan potensi PAD dari sektor tambang galian C karena pajak yang masuk ke kas daerah dapat dimanfaatkan untuk pembangunan.
“Jangan sampai tambang ilegal semakin merajalela karena sulit mengurus izin. Kami mengundang OPD terkait untuk menjelaskan teknis perizinannya seperti apa,” ujar Dasim Raden Pamungkas. (bae)